Lapak Jalur Lingkar Akan Digusur
IMBAUAN : Personel Satpol PP Demak memberikan imbauan kepada pedagang untuk membongkar sendiri lapaknya (HARSEM/SUKMAWIJAYA) |
DEMAK- Pemkab akan menggusur lapak-lapak liar yang menjamur di sepanjang jalur lingkar Demak. Untuk sementara para pedagang diminta segera membongkar sendiri lapaknya yang berada di Tuas Milik Jalan (RMJ).
Jumat (30/11) pagi, sejumlah personel Satpol PP melakukan sosialisasi ke lapak-lapak yang berdiri dipinggir jalan atau RMJ. Puluhan personel di bagi menjadi empat kelompok untuk mendatangi ratusan lapak liar yang berderet di sepanjang jalur lingkar.
Ketika memimpin kegiatan, Kasi Ops Satpol PP Kuntarto menyampaikan, pembersihan jalur lingkar dari lapak-lapak sudah sangat mendesak. Di samping menegakkan Perda, Satpol PP banyak menerima keluhan dari lapisan masyarakat, terutama di jalur lingkar ramai beredar ‘kupu-kupu malam’ yang menemani pengunjung minum miras (minuman keras) atau lainnya.
“Kami dituntut untuk menegakkan perda,” ungkapnya. Tiga perda tersebut, meliputi Perda Nomor 17 tahun 1991 tentang ketertiban kebersihan dan keindahan, Perda Nomor 1 tahun 2000 tentang larangan minuman keras, dan Perda Nomor 10 tahun 2001 tentang larangan pelacuran.
Pedagang lapak, Mila, warga Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, merasa keberatan dengan upaya penggusuran yang akan di lakukan oleh pemerintah. Selama ini dirinya bersama pedagang lain hanya menggantungkan hidup, dengan berjualan di jalur lingkar.
“Langganan kami kebanyakan para sopir truk atau warga luar kota, mereka mampir untuk istirahat dari perjalanan jauh,” akunya. Kadang pagi dia berjualan, malam hari ganti suami ditemani pembantunya, melayani pembeli.
Sosialisasi yang disampaikan Satpol PP cukup tegas, dalam waktu seminggu sejak 1 Desember, para pedagang lapak harus sudah membongkar sendiri lapaknya. Bila tak dilaksanakan maka Tim Yustisi akan melaksanakan pembongkaran secara paksa.
Terpisah, Kepala Satpol PP Demak Puguh Ariyadi, menegaskan lapak liar di jalur lingkar sudah sangat meresahkan masyarakat. Pihaknya hanya bertugas menertibkan dan membongkar lapak tersebut, bila dalam waktu yang ditentukan belum dibongkar sendiri oleh pemiliknya.
Terkait keluhan pedagang lapak yang menginginkan lokasi jualan baru, secara tegas hal itu bukan menjadi kewenangan Satpol PP. “Pemerintah memang akan merelokasi pedagang, namun bukan pedagang lapak liar yang akan direlokasi,” katanya.
Lapak-lapak liar berdiri sejak adamnya jalur lingkar ini. Sepanjang jalan jalur lingkar di wilayah Kecamatan Wonosalam, yaitu di Desa jogoloyo, Mranak dan Desa Botorejo, terlihat kumuh. Saat malam hari ‘bunga trotoar’ tampak menggoda menghiasi malam yang kelam. Kadang menebar bau alkohol dan musik karaoke. (swi/tab)
saya setuju dengan tindakan satpol pp
ReplyDelete