13 Februari, MA Akan Putus Pemakzulan Aceng
JAKARTA- Nota pledoi Bupati Garut Aceng HM Fikri sudah dikantongi Mahkamah Agung (MA). Ketua majelis hakim Prof Paulus E Lotulung dengan Dr Supandi dan Yulius akan mengadili selama 15 hari ke depan. Apakah pemakzulan DPRD tersebut sah menurut hukum atau tidak.
"Berkas jawaban berupa nota keberatan dari Bupati Garut Aceng Fikri sudah diterima," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, kepada wartawan, Rabu (16/1).
Sesuai UU, MA akan mengadili perkara selama 30 hari kerja sejak berkas permohonan masuk MA. Pemakzulan Aceng sendiri diterima MA pada 27 Desember 2012. Jika dihitung 15 hari kerja ke depan, maka maksimal MA akan memutus pada 13 Februari 2013. "Berkas langsung di kirim ke kamar Tata Usaha Negara," ujar Ridwan.
Seperti yang diketahui, DPRD Garut telah menyerahkan berkas pemakzulan Aceng HM Fikri atas dugaan pelanggaran UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemda dan UU No 1/1974 tentang Perkawinan ke MA.(dtk/njs)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.