1.500 Industri Rokok Kecil Terancam Gulung Tikar
SEMARANG - Sebanyak 1.500 industri rokok kecil akan tertekan akibat disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. PP Tembakau ini dinilai akan membunuh industri rokok yang menjadi penyumbang cukai terbesar.
Sekretaris Pusat Studi Kretek Indonesia (Puskindo) Universitas Muria Kudus (UMK), Zamhuri mengatakan, selama ini industri rokok kecil sudah tertekan dengan kebijakan kenaikan cukai rokok. Banyak yang gulung tikar akibat kenaikan cukai yang mencapai 4%-6% di 2012. "Sekarang ditambah lagi dengan PP Tembakau yang semakin membebani industri dengan membengkaknya biaya produksi. Sudah jatuh, masih diinjak-injak," katanya.
Kenaikan biaya produksi diakibatkan dalam sisi kemasan produk harus terdapat pernyataan, "Tidak ada batas aman" dan "Mengandung lebih dari 4000 zat kimia berbahaya serta lebih dari 43 zat penyebab kanker". Produsen juga wajib mencantumkan pernyataan, "Dilarang menjual atau memberi kepada anak berusia di bawah 18 tahun dan perempuan hamil".
Tak hanya itu, produsen dilarang mencantumkan kata Light, Ultra Light, Mild, Extra Mild, Low Tar, Slim, Special, Full Flavour, Premium atau kata lain yang mengindikasikan kualitas, superioritas, rasa aman, dan pencitraan pada produk. Ini berarti pabrik rokok harus merubah desain kemasan yang berarti menambah biaya produksi dan perencanaan.
"Belum lagi larangan untuk promosi dalam bentuk apapun, termasuk CSR dan sponsor kegiatan yang tidak boleh mencantumkan logo. Bagaimana mungkin sebuah produk yang dihasilkan tidak boleh dipromosikan? Ini kontradiksi dengan ilmu ekonomi mana pun," ujarnya.
Dibandingkan industri rokok menengah atas yang bermodal besar yang jumlahnya mencapai 50 perusahaan dan punya branding merek cukup kuat, industri rokok kecil pasti akan semakin terpukul. Sebab mereka akan sulit bersaing.
Sekretaris Jenderal Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Hasan Aoni Aziz mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat belum melihat adanya penurunan produksi akibat PP Tembakau. Sebab dipastikan peraturan ini akan memukul industri rokok kecil.
"Dampaknya yang jelas akan ada penambahan biaya produksi mulai dari perencanaan, pengadaan, pencetakan. Tidak akan ada pengaruhnya PP ini akan diterapkan 12 bulan atau 18 bulan lagi, karena biaya investasi yang dikeluarkan sama saja," tuturnya.(J8-SMNetwork/yul)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.