*Berkas Kasus KDRT Wawali Magelang Lengkap Awal Februari Dilimpahkan ke Kejaksaan
HARSEM/SMNetwork/Asef F Amani |
MAGELANG -Setelah lebih dari tiga pekan diperiksa, kini berkas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Wakil Walikota Magelang, Joko Prasetyo sudah dinyatakan lengkap (P21). Kejaksaan Negeri (Kejari) Magelang pun menunggu pelimpahan tahap dua oleh penyidik Polres Magelang Kota.
Kasi Intelejen Kejari Magelang, Rasa Hadi Widiarsa mengatakan, berkas sudah dinyatakan P21 pada Senin (28/1). Sekarang, pihaknya masih berkoordinasi dengan tim penyidik untuk menetapkan waktu pelimpahan secara resmi berikut tersangka dan barang bukti yang ada.
“Pelimpahan secara resmi belum dilaksanakan. Namun, kami sudah informasikan kepada penyidik Polres Magelang Kota. Usai pelimpahan tahap kedua, nantinya tersangka dan barang bukti akan diteliti oleh jaksa penuntut umum,” ujarnya di meja kerjanya, kemarin. Ia menuturkan, setelah diserahkan ke jaksa penuntut umum yang langsung ditunjuk Kejari setempat, jaksa akan mempersiapkan surat dakwaan. Surat dakwaan ini untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Magelang.
“Kasus ini memang tanpa target, harus selesai diteliti kapan, karena tersangka tidak ditahan. Tapi, prinsipnya kasus ini tidak begitu sulit dan kita akan upayakan secepatnya,” katanya.
Soal status Joko Prasetyo, Widiarsa menjelaskan, status Joko masih tersangka karena barang bukti masih diteliti di kejaksaan. Status berubah menjadi terdakwa ketika sudah disidangkan dan dibacakan dakwaan kepada terdakwa.
“Kalau masih diteliti di Kejaksaan, statusnya masih tersangka," tandasnya.
Ditemui terpisah, Kapolres Magelang Kota AKBP Joko Pitoyo melalui Kasubag Humas AKP Murjito menuturkan, pihaknya memang sudah menerima pemberitahuan Kejari Magelang soal berkas KDRT yang sudah P21 itu. Namun, untuk pelimpahan tahap kedua masih menunggu waktu.
Ditemui terpisah, Kapolres Magelang Kota AKBP Joko Pitoyo melalui Kasubag Humas AKP Murjito menuturkan, pihaknya memang sudah menerima pemberitahuan Kejari Magelang soal berkas KDRT yang sudah P21 itu. Namun, untuk pelimpahan tahap kedua masih menunggu waktu.
“Benar, kami sudah menerimanya. Saat ini, kami masih menunggu waktu yang tepat untuk membawa tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Tersangka termasuk pejabat negara, jadi harus menyesuaikan dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Senada disampaikan Kasatreskrim Polres Magelang Kota, AKP Kiswiyono bahwa berkas KDRT sudah lengkap. “Berkas sudah P21. Hanya menunggu waktu pelimpahan tahap kedua. ). Perkiraannya, awal Februari sudah kita limpahkan berikut barang buktinya,” tegasnya. (H88/SMNetwork/njs)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.