Berita

[Berita][bleft]

Artikel

[Ekonomi][twocolumns]

Bu Nyai Divonis 1 Tahun, Ribuan Pendukung Ngamuk



Ribuan pendukung "Bu Nyai", Ketua Fatayat Nu Lasem Durrotun Nafisah, berang. Aksi tuntutan pembebasan yang mereka teriakkan mentah. Terdakwa kasus dugaan korupsi program keaksaraan fungsional Dinas Pendidikan Rembang 2010 itu divonis satu tahun penjara.

Selain itu, terdakwa yang juga Ketua Yayasan Pendidikan Ma'arif Nahdhatul Ulama (NU) Lasem itu juga dikenai denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara dan mengganti uang kerugian keuangan negara Rp 11,4 juta. Demikian ketua majelis hakim Pragsono membacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (28/1).

Mendengar putusan, Nafisah lemas di kursi pesakitan. Sidang putusan itu dijaga ketat oleh ratusan polisi. Sebab, halaman Pengadilan Tipikor dikepung warga NU meliputi santri, Fatayat, muslimat, mahasiswa PMII, pemuda Pagar Nusa, banser. Mereka datang dari Rembang, Pati, Kudus, Demak, Kendal, Batang, Semarang dan lain-lain.

Mereka menuntut majelis hakim membebaskan "Bu Nyai" yang dinilai menjadi korban kriminalisasi. "Bebaskan Bu Nyai!" teriak koor menyeruak di halaman Pengadilan Tipikor. Bahkan seorang orator dengan lantang bilang: “Pengadilan tidak bisa berbuat adil!”.

Sekitar pukul 12.00, akhirnya massa membubarkan diri dengan kecewa. Saking geramnya, massa sempat merusak tulisan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang tertempel di tembok pagar depan. “Innalillahi wainailaihi roji’un. Inilah matinya keadilan! Penghianat!”.

Ketua majelis hakim Pragsono menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo, Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Pidana satu tahun dan denda Rp 50 juta, jika tidak bisa membayar maka diganti dengan ganti pidana satu bulan dan mewajibkan terdakwa membayar biaya pengganti Rp 11,4 juta," tandasnya.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan sebelumnya 1,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta. Atas putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa Lukman Hakim langsung mengajukan banding. Dikatakannya, pengawasan dalam persoalan itu harus di tingkat nasional bukan swasta. Sehingga menurutmya dakwaan itu prematur. “Ini perkara perdata. Swasta tidak bisa dikenakan pasal 3," katanya.

Setelah sidang selesai, “Bu Nyai” yang menggunakan kursi roda digiring petugas kepolisian dan pengadilan serta sejumlah keluarga. Terdakwa yang sedang hamil 8 bulan itu tampak lemas. Ia juga dibantu dengan tabung oksigen untuk membantu pernapasan.

Durrotun Nafsiah yang juga Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Rembang ini didakwa menerima dana keaksaraan nasional sebesar Rp 288 juta dari Kementerian Pendidikan. Terdakwa selaku penyelenggara mengaku terpaksa menandatangani proposal atas arahan dari pihak lain.

Nafisah bersama terdakwa lain Abdul Muid, Penilik Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Kecamatan Sluke dan Sekretaris LDNU Cabang Lasem, dituding menerima bantuan dana keaksaraan fungsional di 76 kelompok senilai Rp 288 juta. Abdul Muid sendiri juga telah divonis 1,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta dan mengganti uang sebesar Rp 60 juta. (abm/rif)


Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.


Desakundi

[Desakundi][threecolumns]

Pendidikan

[Pendidikan][list]

Ekonomi

[Ekonomi][grids]

Politik

[Politik][bsummary]

Oase

[Oase][threecolumns]
Create gif animations. Loogix.com. Animated avatars. Animated avatar. Motley Animated avatar. Gif animator. Animated avatar. Gif animator. Zoom Gif animator. Motley Create gif animations. Zoom Animated avatar. Movie Create gif animations. Gif animator. Zoom Animated avatar. Loogix.com. Animated avatars. Negative Animated avatar. Zoom Rumah Zakat Animated avatar. Negative Babyface, Harian Semarang liquid executive club, tonitok rendezvous