Dirampas, Dirikan Rumah Dari Kayu Gelap
Petugas gabungan dari Perhutani Cepu dan Polsek Jepon membongkar rumah
yang didirikan dari kayu jati tanpa dilengkapi surat-surat. HARSEM/SMNetwork/Urip Daryanto) |
BLORA-Tim operasi gabungan dari KPH Cepu dan Polsek Jepon, kemarin, menggerebek dan merampas sebuah rumah milik Suyatno, warga Desa Semampir, Kecamatan Jepon.
Pasalnya bahan kayu jati yang dipakai untuk mendirikan rumah tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah.
Menurut pengakuan pemilik rumah, kayu yang dipakai untuk mendirikan rumahnya tersebut dibeli dengan harga Rp 7,5 juta dari seseorang warga Desa Kemiri, Jepon. Selama ini orang itu memang dikenal sering menyediakan serta pengadaan kayu jati untuk bangunan rumah apabila ada pesanan dari orang yang membutuhkan.
Untuk mempertanggung jawabkan atas kepemilikan kayu jati yang tidak di lengkapi dokumen kepemilikan resmi, kini Suyatno menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Mapolsek Jepon.
Untuk mempertanggung jawabkan atas kepemilikan kayu jati yang tidak di lengkapi dokumen kepemilikan resmi, kini Suyatno menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Mapolsek Jepon.
Operasi di rumah Suyatno dipimpin oleh Asper BKPH Nglobo, Mulyo Hadi Susanto dengan di dampingi petugas dari Polsek Jepon. Operasi ini berhasil menyita 43 batang kayu jati yang rata rata berukuran 12cm x 10cm x 2.5M. Jika dikubikasi mencapi 1,3608 meter kubik.
Administratur / KKPH Cepu, Ir.Endro Koesdijanto melalui Waka ADM Cepu selatan Joko ketika dihubungi menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan operasi guna mengantisipasi pencurian kayu jati di hutan yang akhir akhir ini sering terjadi. (ud/SMNetwork/njs)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.