Berita

[Berita][bleft]

Artikel

[Ekonomi][twocolumns]

Kasus Perselingkuhan Maryanto Riana Divonis 4 Bulan Masa Percobaan



Masih ingat kasus perselingkuhan Maryanto dengan perempuan bernama Riana Anitasari yang meledak pada awal 2011 silam?

Ya, kasus yang menyeret Maryanto (saat itu masih menjabat Kepala Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD) Jawa Tengah, sebelum akhirnya ia dipecat oleh Gubernur Bibit Waluyo) itu menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, dan bahkan hingga meja dewan.

Nah, Rabu lalu kasus ini disidangkan, dengan tersangka Riana atas pasal penerbitan surat nikah palsu. Dua dari tiga anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menyatakan, Riana bersalah dan menjatuhi hukuman empat bulan dengan masa percobaan delapan bulan serta dikenai biaya perkara Rp 5.000. Sementara satu hakim lain menyatakan dissenting opinion.

Hakim Ketua Wiwik Suhartono dan hakim anggota Choiril Hidayat menyatakan, Riana secara sah melanggar pasal 263 ayat (2) KUHP lantaran menggunakan surat nikah palsu untuk mengurus surat kelahiran dan akta kelahiran kedua anaknya. Sementara Pasal 266 ayat 2 KUHP tentang pembuatan surat nikah yang juga didakwakan jaksa dinyatakan tidak terbukti.

“Terdakwa tahu bahwa surat nikahnya palsu. Tapi tetap melanggar hukum dengan menggunakannya. Hukuman masa percobaan, terdakwa tidak perlu menjalaninya. Tapi sebagai efek jera,” kata Wiwik, Rabu (23/1).

Sementara alasan hakim Pragsono menyatakan dissenting opinion lantaran perlu diketahui terlebih dulu siapa yang membuat surat nikah tersebut. “Perkara tidak dapat diterima,” kata Pragsono.

Kuasa hukum Riana, Evarisan mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Menurutnya, kliennya sama sekali tidak bersalah. Justru pelapor, Maryanto, yang membuat dan mengurus semua akta kelahiran anak Riana. “Kami sangat kecewa dan pikir-pikir dulu untuk melakukan banding. Tapi apresiasi karena salah satu hakim dissenting opinion,” katanya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum, Eni Wahyuningsih juga mengaku pikir-pikir terkait vonis hakim.

Riana dilaporkan oleh Maryanto atas dugaan pemalsuan Surat Nikah KUA Candisari pertengahan tahun lalu. Alasannya karena telah mengganggu ketenteraman keluarga. Riana juga dianggap sebagai penyebab dicopotnya ia sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jateng dan Kepala BPMD Jateng. (H81-SMNetwork/rif)
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.


Desakundi

[Desakundi][threecolumns]

Pendidikan

[Pendidikan][list]

Ekonomi

[Ekonomi][grids]

Politik

[Politik][bsummary]

Oase

[Oase][threecolumns]
Create gif animations. Loogix.com. Animated avatars. Animated avatar. Motley Animated avatar. Gif animator. Animated avatar. Gif animator. Zoom Gif animator. Motley Create gif animations. Zoom Animated avatar. Movie Create gif animations. Gif animator. Zoom Animated avatar. Loogix.com. Animated avatars. Negative Animated avatar. Zoom Rumah Zakat Animated avatar. Negative Babyface, Harian Semarang liquid executive club, tonitok rendezvous