Pengacara Dorong Angie Banding
JAKARTA - Teuku Nasrullah selaku pengacara Angelina Sondakh meminta publik tidak tersesat dengan wacana yang menyebut vonis atas kliennya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dalam perkara suap pembahasan anggaran. Nasrullah bahkan akan mendorong Angie untuk banding karena vonis tersebut tergolong berat.
"Jangan dilihat dari pasal tuntutan jaksa. Tapi bandingkan dengan pasal yang menjerat Angie. Maksimal dari pasal itu pidana 5 tahun penjara, sementara Angie kena 4,5 tahun. Nyaris kena maksimal itu vonisnya," kata Nasrullah saat dihubungi, Minggu, (13/1).
Usai vonis Angie tampak bahagia? "Loh wajar dong karena harta waris anaknya diselamatkan. Tidak disita untuk negara. Hakim menyatakan Angie tidak merugikan keuangan negara," jelasnya.
Meski demikian, imbuhnya, pengacara akan mendorong agar Angie mengajukan banding atas vonis tersebut. "Selasa nanti kami akan diskusikan dengan Angie," jelasnya.
Namun, Nasrullah memahami jika Angie memiliki banyak pertimbangan dalam memutuskan hal ini. "Bagaimana pun dia seorang ibu. Dia harus memikirkan kepentingan anak-anaknya," jelas Nasrullah.
Diberitakan sebelumnya, Angie divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara suap pembahasan anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Selain vonis tersebut, Angie juga diwajibkan membayar uang denda Rp 250 juta.
Majelis Hakim menilai Angie tidak perlu membayar uang pengganti kerugian negara karena uang suap berasal dari PT Permai Grup milik Muhammad Nazaruddin, bukan keuangan negara.
vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntuan jaksa, 12 tahun penjara serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 12,85 miliar dan US$2,35 juta atau sekitar Rp 21 miliar. (viva/njs)


Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.