Pilgub Jateng Tidak Mundur
Andreas Pandiangan-HARSEM/DOK |
SEMARANG - KPU Jateng menegaskan, Pilgub Jateng tidak akan mundur dari jadwal yang telah ditetapkan, meski ada dualisme data kependudukan, yang jadi dasar penentuan Daftar Pemilih Sementara.
Penegasan itu disampaikan Anggota KPU Jateng Andreas Pandiangan, saat dihubungi wartawan kemarin. Meski kini kalangan dewan sempat meragukan soal pelaksanaan Pilgub Jateng digelar pada tahun ini, akibat adanya dualisme data kependudukan antara Data Agregat Kependudukan Kecamatan (DAK2) 32,57 juta jiwa dari Kemendagri dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan jumlah penduduk 39,29 juta jiwa dari Pemprov Jateng.
Ia mengatakan KPU telah memutuskan bahwa DP4 dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Dinakertransduk) Jateng akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Dasar pertimbangannya, jumlah penduduk tersebut akan menjadi syarat minimal dukungan untuk calon perseorangan.
“KPU sudah bertanya melalui surat yang dikirimkan kepada gubernur pada 7 Desember lalu mengenai hal itu. Dari situ, gubernur pun sudah meresponnya pada 26 Desember dan menyatakan bahwa DP4 akan digunakan sebagai bahan untuk pilgub,” jelasnya.
Menurut dia, sesuai aturan, pilgub itu dapat mundur dari jadwal yang telah ditentukan di saat terjadi kondisi bencana alam di suatu daerah. “Dengan begitu, meskipun ada gugatan sekalipun soal perbedaan data kependudukan tersebut, pilgub berjalan tetap sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan KPU,” tegasnya.
“Adanya tanggapan dari DPRD bahwa pilgub terancam diundur karena persoalan data, KPU merasa, hal itu tetap tidak bisa dilakukan. Karena, mundurnya jadwal pilgub dapat dilakukan jika di daerah-daerah tertentu terjadi bencana alam. Bahkan, saat ada gugatan pun, pilgub nggak mungkin diundur. Lagian, proses pilgub sendiri saat ini sudah berjalan,” katanya lagi.
Untuk saat ini, proses pilgub memasuki tahapan pencocokan dan penelitian (coklit). Setelah proses itu, maka nantinya akan didapat DPS. “Coklitnya masih lama kok, selesai pada Februari mendatang,” ujarnya.
Sementara, DAK2 dari Kemendagri nantinya akan dipakai untuk menentukan jumlah pemilih dalam Pemilu 2014. Karena, jumlah penduduk dalam DAK2 berbeda dengan DP4, KPU mengimbau kepada semua komponen masyarakat untuk ikut berperan aktif memantau proses pendataan pemilih untuk pemilu.
“Bahkan, parpol juga bisa ikut mengawal proses tersebut sehingga datanya nanti akan lebih akurat,” harapnya. Seperti diketahui, kalangan dewan sempat meragukan pilgub dapat berjalan sesuai jadwal karena kini ada dua data kependudukan yang berbeda yakni DP4 dari Dinakertransduk menyebutkan jumlah penduduk Jateng sebanyak 39,29 juta jiwa dan Kemendagri melalui DAK2 sebanyak 32,57 juta. Jadi, data penduduk Jateng tersebut berselisih 6,72 juta jiwa. (ano/tab)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.