UKM Keluhkan Pengenaan Pajak 1%
Salah satu pengunjung sedang melihat kerajinan batik Semarang saat
pameran di Mal Simpang Lima Semarang, belum lama ini (SM/Fista Novianti ) |
SEMARANG-Sejumlah Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di kota Semarang mengeluhkan rencana pengenaan pajak pada UKM sebesar 1% dari total omzet selama setahun.
Maharani (20) perajin aksesori di Banyumanik, memprotes rencana pengenaan pajak pada UKM. Pajak tersebut bertentangan dengan semangat penciptaan wirausaha di Indonesia. ''Padahal, selama ini sebagai UKM kami sangat membutuhkan dorongan agar usaha bisa berkembang. Tentunya, untuk meningkatkan daya saing nasional. Nah, kalau justru ada regulasi-regulasi yang memberatkan maka akan menjadi beban bagi UKM,'' ungkapnya, kemarin.
Menurutnya, saat ini tantangan kewirausahaan sudah cukup banyak. Proses legalitas membuka usaha saja sudah cukup lama. Belum lagi pungutan liar dan sulitnya memperoleh akses permodalan. Pajak UKM akan menambah disinsentif bagi mereka yang memilih menjadi pengusaha.
Besaran pajaknya juga menjadi masalah. Rani sapaan akrabnya menilai, jika melihat usaha dari omzetnya akan sulit. "Kalau 1% dari omzet Rp 400 juta itu sudah Rp 4 juta. Sedangkan untung kan sebenarnya tidak sebesar itu, mungkin cuma berapa," katanya.
Seperti diketahui, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) memberlakukan pajak kepada UKM 1% dari omzet setahun dengan alasan untuk memaksimalkan penerimaan pajak, yang saat ini belum maksimal. Yang dikenakan pajak ini hanya pengusaha yang memiliki lokasi usaha tetap. Skema pengenaan PPh 1% dari omzet senilai Rp 0-Rp 4,8 miliar dan skema PPh 1% untuk omzet lebih dari Rp 200 juta-Rp 4,8 miliar.
Pemilik usaha tas dan sepatu batik Trasty, Naneth A Ekopriyono mengungkapkan, selama ini UKM tidak bisa menghindari pengenaan pajak. Saat membuka usaha, UKM telah melakukan pendaftaraan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, UKM juga wajib membayarkan pajak sebagaimana mestinya saat mendaftaran diri sebagai CV. Pada dasarnya, sebagai UKM, Naneth menyetujui pengenaan pajak karena termasuk salah satu kewajiban bagi setiap pelaku usaha. Namun, pihaknya juga tak setuju mekanisme ataupun dampak dari hasil pungutan pajak itu.
''Pemberlakuan pajak semestinya harus bijaksana. Dalam artian disalurkan sebagaimana mestinya,'' katanya.
Naneth pun mengakui belum mengetahui secara pasti rencana pengenaan pajak 1% itu. Menurut dia, selama ini ketika menerima order pemesanan dari pihak ketiga, harga sudah dipotong dengan pajak yang akan disetorkan ke pihak ketiga tersebut.
Pengenaan pajak ini, kata Naneth, telah dibahas oleh sejumlah UKM. Namun sebagian besar masih belum mengetahui secara pasti mengenai teknis pelaksanaan atau pelaporan omzet UKM. Dimana rata-rata UKM selama ini tak memiliki pendataan yang aktual mengenai omzet karena sistem yang tak jelas.
''Saya rasa akan lebih bijak apabila pemerintah memberikan stimultan yang lebih efektif kepada UKM yg ada. Mengingat UKM adalah solusi untuk menekan angka pengangguran, tapi belum menjadi suatu pilihan bagi lulusan SMA. Sebab, mereka lebih suka mencari kerja daripada membuka lapangan pekerjaan,'' tukasnya. (K14-SMNetwork/yul )
Maharani (20) perajin aksesori di Banyumanik, memprotes rencana pengenaan pajak pada UKM. Pajak tersebut bertentangan dengan semangat penciptaan wirausaha di Indonesia. ''Padahal, selama ini sebagai UKM kami sangat membutuhkan dorongan agar usaha bisa berkembang. Tentunya, untuk meningkatkan daya saing nasional. Nah, kalau justru ada regulasi-regulasi yang memberatkan maka akan menjadi beban bagi UKM,'' ungkapnya, kemarin.
Menurutnya, saat ini tantangan kewirausahaan sudah cukup banyak. Proses legalitas membuka usaha saja sudah cukup lama. Belum lagi pungutan liar dan sulitnya memperoleh akses permodalan. Pajak UKM akan menambah disinsentif bagi mereka yang memilih menjadi pengusaha.
Besaran pajaknya juga menjadi masalah. Rani sapaan akrabnya menilai, jika melihat usaha dari omzetnya akan sulit. "Kalau 1% dari omzet Rp 400 juta itu sudah Rp 4 juta. Sedangkan untung kan sebenarnya tidak sebesar itu, mungkin cuma berapa," katanya.
Seperti diketahui, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) memberlakukan pajak kepada UKM 1% dari omzet setahun dengan alasan untuk memaksimalkan penerimaan pajak, yang saat ini belum maksimal. Yang dikenakan pajak ini hanya pengusaha yang memiliki lokasi usaha tetap. Skema pengenaan PPh 1% dari omzet senilai Rp 0-Rp 4,8 miliar dan skema PPh 1% untuk omzet lebih dari Rp 200 juta-Rp 4,8 miliar.
Pemilik usaha tas dan sepatu batik Trasty, Naneth A Ekopriyono mengungkapkan, selama ini UKM tidak bisa menghindari pengenaan pajak. Saat membuka usaha, UKM telah melakukan pendaftaraan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, UKM juga wajib membayarkan pajak sebagaimana mestinya saat mendaftaran diri sebagai CV. Pada dasarnya, sebagai UKM, Naneth menyetujui pengenaan pajak karena termasuk salah satu kewajiban bagi setiap pelaku usaha. Namun, pihaknya juga tak setuju mekanisme ataupun dampak dari hasil pungutan pajak itu.
''Pemberlakuan pajak semestinya harus bijaksana. Dalam artian disalurkan sebagaimana mestinya,'' katanya.
Naneth pun mengakui belum mengetahui secara pasti rencana pengenaan pajak 1% itu. Menurut dia, selama ini ketika menerima order pemesanan dari pihak ketiga, harga sudah dipotong dengan pajak yang akan disetorkan ke pihak ketiga tersebut.
Pengenaan pajak ini, kata Naneth, telah dibahas oleh sejumlah UKM. Namun sebagian besar masih belum mengetahui secara pasti mengenai teknis pelaksanaan atau pelaporan omzet UKM. Dimana rata-rata UKM selama ini tak memiliki pendataan yang aktual mengenai omzet karena sistem yang tak jelas.
''Saya rasa akan lebih bijak apabila pemerintah memberikan stimultan yang lebih efektif kepada UKM yg ada. Mengingat UKM adalah solusi untuk menekan angka pengangguran, tapi belum menjadi suatu pilihan bagi lulusan SMA. Sebab, mereka lebih suka mencari kerja daripada membuka lapangan pekerjaan,'' tukasnya. (K14-SMNetwork/yul )
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.