Pegadaian Demak Kebobolan Rp 2,1 Miliar Dua Tersangka Ditahan
Dua tersangka korupsi Moh Udji Prasodjo (46) dan Kasmuri (54), tampak menunduk malu (HARSEM/SUKMAWIJAYA) |
DEMAK-Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak memberikan tambahan waktu penyidikan untuk kasus korupsi yang dilakukan dua pegawai PT Pegadaian Persero cabang Demak.
Kasi Pidsus Dafit Supriyanto mewakili Kajari Demak Zairida mengatakan, setelah berkas kasus korupasi di pegadaian dinyatakan P21, pihaknya memberikan tambahan waktu penyidikan kepada Polres Demak, untuk melengkapi hasil penyidikan.
Kasi Pidsus Dafit Supriyanto mewakili Kajari Demak Zairida mengatakan, setelah berkas kasus korupasi di pegadaian dinyatakan P21, pihaknya memberikan tambahan waktu penyidikan kepada Polres Demak, untuk melengkapi hasil penyidikan.
“Sesuai aturan Kejari akan memberikan waktu selama 60 hari untuk melengkapi hasil penyidikan kasus,” ungkap Dafit. Dalam waktu tersebut Polres diminta segera melengkapi berkas penyidikan atas kejahatan korupsi yang dilakukan oleh dua pegawai PT Pegadaian Persero cabang Demak. Kedua tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,178 miliar.
Dua pegawai tersebut terdiri dari staf Bagian Analisis Kredit, Moh Udji Prasodjo (46) warga Desa Loram Wetan RT 01 RW 06 Kecamatan Jati, Kudus, dan staf Penyimpan Barang yang diperbantukan ke Bagian Analisis Kredit, Kasmuri(54) warga Desa Pelemkereb RT 05 RW 04 Kecamatan Mayong, Jepara.
Kedua tersangka kini sudah diamankan. Selama ini mereka sangat pro-aktif mengikuti pemeriksaan Polisi, hingga berkas kasusunya diterima oleh Kejari, mereka langsung di tahan.
Terpisah, Kasubag Humas Polres Demak AKP Sutomo menjelaskan sejak pertengahan Mei 2012 lalu, Polres sudah melakukan pemeriksaan, menyusul adanya laporan dari pihak Pegadaian tentang adanya kejanggalan laporan yang dilakukan kedua tersangka.
“Selanjutnya tanggal 19 September 2012, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan harus menjalani wajib lapor setiap seminggu sekali,” jelasnya, kemarin. Polres menahan tersangka dengan alasan untuk mempermudah proses penyidikan, dan demi kelancaran saat proses penyerahan kedua tersangka ke Kejari.
Penahanan kedua tersangka sudah melalui mekanisme yang benar. Sebab, status mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka, bila tidak ditahan dikhawatirkan, mereka akan melarikan diri.
Modus korupsi yang dilakukan tersangka, lanjut Sutomo, yaitu membuat data kredit kreasi secara fiktif, mereka melakukan pemotongan, menahan angsuran, dan menahan pelunasan dari para nasabah. Kredit Kreasi merupakan program dari Kantor Pegadaian Cabang Demak, kemudian tersangka membuat data fiktif untuk menutupi laporan non performing loan (NPL) agar sesuai target.
Sehingga muncul laporan NPL kredit kreasi dibawah 1 persen. Modus kedua tersangka menggunakan dana Kredit Kreasi, sebagian angsuran nasabah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dari data kepolisian menyebutkan, kerugian negara senilai Rp 2,178 miliar sebagian digunakan oleh tersangka Moh Udji Prasodjo Rp 1,658 miliar, sedangkan Kasmuri menggunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 520 juta.
Diwawancarai wartawan, kedua tersangka tak mau berkomentar, mereka melakukan aksi tutup mulut dan tutup muka. (swi/hst)
wah tidak kejahatan makin banyak... kita meski semakin waspada.
ReplyDelete