Arena Adu Jago Dikosek Polisi
Sebuah gudang perjudian sabung ayam di Jalan Menoreh Tengah XII RT 8/RW 4, Sampangan Gajahmungkur, digrebek polisi. Gudang tersebut diduga digunakan untuk berjudi dengan cara taruhan atas pertarungan ayam jago milik sejumlah peserta.
Sedikitnya tiga orang berhasil ditangkap, masing-masing; Joko Prasojo (44), warga Jalan Tumpang IV, Bendan Ngisor, Gajahmungkur; Nur Azis (43), Jalan Menoreh Tengah, Sampangan, Gajahmungkur serta Sutikno (38), warga Menoreh Timur III, Sampangan, Gajahmungkur.
Tim Reskrim Polsek Gajahmungkur berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 5 ekor ayam; 5 buah kurungan ayam; 2 buah spon; 2 buah ember; 1 karpet; 1 arena sabung ayam, serta uang tunia Rp 880 ribu.
Tersangka Joko Prasojo mengaku hanya iseng ikut dalam arena judi sabung ayam tersebut. "Saya hanya mengisi waktu luang. Karena teman-teman menginginkan taruhan, akhirnya diputuskan untuk taruhan," kata Joko, saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, kemarin.
Adu jago itu dilakukan pada Rabu, 26 Juni lalu. Dalam sabung ayam itu, Joko mengaku mengumpulkan uang taruhan, totalnya Rp 880 ribu. "Rencananya hasil dari sabung akan digunakan untuk bersenang-senang," imbuh pria yang mengaku baru pertama mengikuti adu jago itu.
Dikatakannya, ide adu jago itu muncul bersama-sama. Rata-rata orang tersebut merupakan penggemar ayam petarung. "Spontan saja, saat ngumpul kemudian adu jago," katanya.
Kapolrestabes Semarang Kombes Elan Subilan mengatakan, pihaknya akan terus memberantas aksi perjudian jenis apapun. Tidak memandang apakah itu sabung ayam, togel ataupun sekedar main domino. Segala hal yang mengandung unsur perjudian sudah selayaknya diberantas.
"Semua jenis perjudian pasti meresahkan masyarakat, dan rentan mendekatkan diri pada tindak kejahatan," katanya.
Elan mengimbau agar masyarakat tidak tergiur uang hasil perjudian. Masyarakat sudah semestinya turut serta memerangi perjudian. "Tidak ada ampun bagi pelaku tindak pidana perjudian. Kami akan menindak dengan tegas," tandasnya.
Ketiga tersangka perjudian sabung ayam ini hingga kini telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Gajahmungkur. Mereka bakalan terjerat pasal 303 KUHP tentang perjudian. (abm/rif)
Sedikitnya tiga orang berhasil ditangkap, masing-masing; Joko Prasojo (44), warga Jalan Tumpang IV, Bendan Ngisor, Gajahmungkur; Nur Azis (43), Jalan Menoreh Tengah, Sampangan, Gajahmungkur serta Sutikno (38), warga Menoreh Timur III, Sampangan, Gajahmungkur.
Tim Reskrim Polsek Gajahmungkur berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 5 ekor ayam; 5 buah kurungan ayam; 2 buah spon; 2 buah ember; 1 karpet; 1 arena sabung ayam, serta uang tunia Rp 880 ribu.
Tersangka Joko Prasojo mengaku hanya iseng ikut dalam arena judi sabung ayam tersebut. "Saya hanya mengisi waktu luang. Karena teman-teman menginginkan taruhan, akhirnya diputuskan untuk taruhan," kata Joko, saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, kemarin.
Adu jago itu dilakukan pada Rabu, 26 Juni lalu. Dalam sabung ayam itu, Joko mengaku mengumpulkan uang taruhan, totalnya Rp 880 ribu. "Rencananya hasil dari sabung akan digunakan untuk bersenang-senang," imbuh pria yang mengaku baru pertama mengikuti adu jago itu.
Dikatakannya, ide adu jago itu muncul bersama-sama. Rata-rata orang tersebut merupakan penggemar ayam petarung. "Spontan saja, saat ngumpul kemudian adu jago," katanya.
Kapolrestabes Semarang Kombes Elan Subilan mengatakan, pihaknya akan terus memberantas aksi perjudian jenis apapun. Tidak memandang apakah itu sabung ayam, togel ataupun sekedar main domino. Segala hal yang mengandung unsur perjudian sudah selayaknya diberantas.
"Semua jenis perjudian pasti meresahkan masyarakat, dan rentan mendekatkan diri pada tindak kejahatan," katanya.
Elan mengimbau agar masyarakat tidak tergiur uang hasil perjudian. Masyarakat sudah semestinya turut serta memerangi perjudian. "Tidak ada ampun bagi pelaku tindak pidana perjudian. Kami akan menindak dengan tegas," tandasnya.
Ketiga tersangka perjudian sabung ayam ini hingga kini telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Gajahmungkur. Mereka bakalan terjerat pasal 303 KUHP tentang perjudian. (abm/rif)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.