Kodim Turunkan Dai ke Lokalisasi
Komandan Kodim 0714/Salatiga Letkol Arh Tjahjono Prasetyanto SM/Ranin Agung |
UNGARAN - Kodim 0714/Salatiga akan menurunkan personel ke sejumlah lokalisasi yang terletak di Kota Salatiga maupun Kabupaten Semarang untuk memberikan siraman rohani selama ramadan.
Sejumlah dai atau penceramah dari unsur anggota TNI sudah dipersiapkan, selain itu menurut Komandan Kodim 0714/Salatiga, Letkol Arh Tjahjono Prasetyanto pihaknya juga berencana menggelar pesantren kilat di lokalisasi.
"Pesantren kilat termasuk siraman rohani akan kami gelar di lingkungan kos seperti di wilayah Sidorejo Lor atau Sembir Salatiga, Kopeng, Tegalpanas, Gembol, dan Bandungan. Dai seluruhnya akan diambilkan dari anggota yang selama ini biasa menyampaikan nilai-nilai keimanan di lingkungan Kodim," katanya kepada wartawan, Senin.
Agar pelaksanaan berjalan maksimal, pihaknya sudah berkoordinasi dengan takmir masjid, ulama, dan tokoh masyarakat di sekitar lokalisasi.
"Tidak hanya di lokalisasi, kami rencananya akan aktif keliling mengisi ceramah di masjid atau musala," jelasnya.
Pihaknya berharap, kegiatan rutin ini bisa dilanjutkan tidak hanya diterapkan selama ramadan saja. Jika bisa berkelanjutan, Dandim yakin semangat kebersamaan dan keharmonisan antara TNI dengan komponen masyarakat bisa terwujud. "Kegiatan positif seperti siraman rohani harus diteruskan dan digiatkan lagi, harapan kami tidak selama ramadan saja," tandasnya.
Seperti diketahui, Pemkab Semarang akan membatasi jam operasional tempat hiburan selama ramadan. Keputusan tersebut diambil dalam rapat bersama yang diikuti paguyuban tempat hiburan dan karaoke, Polri, TNI, Satpol PP, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Semarang, belum lama ini.
Dalam rapat tersebut disepakati jam operasional tempat hiburan selama ramadan, yakni mulai pukul 21.00 hingga 01.00 WIB. Selain itu, pihak pengelola tempat hiburan dan panti pijat juga diminta menutup usahanya pada lima hari pada awal ramadan serta lima hari menjelang Idul Fitri.
Terpisah, Bupati Semarang, Mundjirin menyatakan telah menyetujui hasil kesepakatan dan edaran yang dilaporkan kepadanya. Menurut Bupati, keputusan bersama itu harus dihormati semua pihak meskipun di wilayah lain pembatasan jam operasional tempat hiburannya berbeda-beda.
"Pihak pengelola awalnya meminta tutup tiga hari saja, namun dalam rapat bersama disepakati lima hari. Saya setujui kalau memang itu sudah keputusan rapat," ujar Bupati. (H86-SMNetwork/rif)
Sejumlah dai atau penceramah dari unsur anggota TNI sudah dipersiapkan, selain itu menurut Komandan Kodim 0714/Salatiga, Letkol Arh Tjahjono Prasetyanto pihaknya juga berencana menggelar pesantren kilat di lokalisasi.
"Pesantren kilat termasuk siraman rohani akan kami gelar di lingkungan kos seperti di wilayah Sidorejo Lor atau Sembir Salatiga, Kopeng, Tegalpanas, Gembol, dan Bandungan. Dai seluruhnya akan diambilkan dari anggota yang selama ini biasa menyampaikan nilai-nilai keimanan di lingkungan Kodim," katanya kepada wartawan, Senin.
Agar pelaksanaan berjalan maksimal, pihaknya sudah berkoordinasi dengan takmir masjid, ulama, dan tokoh masyarakat di sekitar lokalisasi.
"Tidak hanya di lokalisasi, kami rencananya akan aktif keliling mengisi ceramah di masjid atau musala," jelasnya.
Pihaknya berharap, kegiatan rutin ini bisa dilanjutkan tidak hanya diterapkan selama ramadan saja. Jika bisa berkelanjutan, Dandim yakin semangat kebersamaan dan keharmonisan antara TNI dengan komponen masyarakat bisa terwujud. "Kegiatan positif seperti siraman rohani harus diteruskan dan digiatkan lagi, harapan kami tidak selama ramadan saja," tandasnya.
Seperti diketahui, Pemkab Semarang akan membatasi jam operasional tempat hiburan selama ramadan. Keputusan tersebut diambil dalam rapat bersama yang diikuti paguyuban tempat hiburan dan karaoke, Polri, TNI, Satpol PP, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Semarang, belum lama ini.
Dalam rapat tersebut disepakati jam operasional tempat hiburan selama ramadan, yakni mulai pukul 21.00 hingga 01.00 WIB. Selain itu, pihak pengelola tempat hiburan dan panti pijat juga diminta menutup usahanya pada lima hari pada awal ramadan serta lima hari menjelang Idul Fitri.
Terpisah, Bupati Semarang, Mundjirin menyatakan telah menyetujui hasil kesepakatan dan edaran yang dilaporkan kepadanya. Menurut Bupati, keputusan bersama itu harus dihormati semua pihak meskipun di wilayah lain pembatasan jam operasional tempat hiburannya berbeda-beda.
"Pihak pengelola awalnya meminta tutup tiga hari saja, namun dalam rapat bersama disepakati lima hari. Saya setujui kalau memang itu sudah keputusan rapat," ujar Bupati. (H86-SMNetwork/rif)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.