Mokong Jualan di Emper Hotel, Simpen Dipolisikan
Seorang pedagang kakilima bernama
Simpen, warga Tegalsari RT 04/RW 11 Tegalsari Candisari Semarang, terancam
berurusan dengan hukum. Maklum saja, dia ngotot
tetap berjualan di emper Hotel Royal Phoenix Jalan Sriwijaya 30 Semarang, meski
ia telah diberikan uang ganti rugi Rp 45 juta agar pindah tempat.
Jengkel atas hal itu, pihak Hotel Royal
Phoenix akhirnya memperkarakan ke ranah hukum. Simpen dilaporkan ke
Mapolrestabes Semarang karena melanggar Undang-undang tentang Jalan Pasal 11,
12 UU RI No 38 tahun 2004.
UU tersebut menjelaskan barang siapa
dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan
di dalam ruang manfaat jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama 18 bulan
atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta
rupiah).
"Terlapor berjualan di depan Hotel
Royal Phoenix tanpa izin yang berhak. Setelah ditegur, dia tetap tidak mau
pergi," ujar perwakilan Hotel Royal Phoenix, Sri Tuti Saraswari (60),
warga Jalan Lampersari 50 RT 01/RW 03 Lamper Lor Semarang Selatan Kota
Semarang, saat melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)
Polrestabes Semarang, Rabu (3/7).
Diceritakan oleh Tuti, mulanya, di depan
hotel tersebut telah lama diketahui ada sejumlah pedagang, termasuk terlapor,
dengan cara mendirikan kios permanen di tanah milik Royal Phoenix, tanpa seizin
pemilik. Lokasi tepatnya di sekitar depan pintu masuk hotel. Namun keberadaan
sejumlah pedagang itu baru dibicarakan sejak bulan September 2012 silam.
"Berhubung pihak hotel akan
melakukan renovasi, kemudian dilakukan musyawarah antara kedua belah pihak.
Hasilnya disepakati bahwa pihak hotel memberikan uang ganti rugi, sementara
pihak pedagang bersedia pindah lokasi jualan," ungkap Tuti yang melapor
sekitar pukul 10.20, kemarin.
Setelah uang ganti rugi diberikan, para
pedagang tersebut kemudian membongkar kiosnya, termasuk kios terlapor. "Terlapor
sendiri meminta uang ganti rugi Rp 45 juta. Kami memberikan uang ganti rugi
tersebut pada bulan Agustus 2012 silam," terangnya.
Akan tetapi, meski telah mengantongi Rp
45 juta, terlapor tetap membandel jualan di tempat tersebut. Kali ini, terlapor
tampil beda dengan cara memodifikasi mobil sedemikian rupa, hingga mobil tersebut
berfungsi sebagai kios. "Kami sudah berkali-kali memeringatkan, tapi dia
tetap saja bandel dan tak menghiraukan," imbuh Tuti.
Pihak hotel merasa dirugikan sebab telah
memberi uang ganti rugi. Selain itu, keberadaan mobil kios milik terlapor
mengganggu akses jalan keluar-masuk hotel. "Masak di depan hotel ada orang
berjualan, ya jelas mengganggu. Apalagi soal kebersihan, di depan hotel sering
terlihat kotor imbas sampah dagangan," ujar Tuti.
Pihaknya mengaku telah berusaha
menyelesaikan secara baik-baik. Berkali-kali menegur agar pindah lokasi. Bahkan
telah ditegur oleh pihak kelurahan, dan Satpol PP Kota Semarang. "Namun
terlapor tetap saja tidak mau pergi dan masih tetap jualan di tempat
tersebut," katanya.
Tidak mau ambil pusing, pihak hotel
kemudian melaporkan secara resmi ke pihak berwajib dengan nomor
LP/B/1121/VII/2013/jtg/Restabes. Terlapor dilaporkan atas dugaan melanggar
Undang-undang tentang jalan. (abm/rif)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.