Berita

[Berita][bleft]

Artikel

[Ekonomi][twocolumns]

*Rudi Nur Rahmat Mundur Demokrat Semarang Akui Kecolongan

DPC Demokrat Kota Semarang mengakui kecolongan kasus mundurnya Rudi Nur Rahmat dari Ketua DPRD setempat bahkan sudah terdaftar menjadi bakal calon sementara (DCS) DPR dari partai lain.

"Kami mengaku kecolongan karena Pak Rudi tidak menyampaikan ke DPC soal pengunduran dirinya," kata Wakil Ketua I DPC Demokrat Semarang Didik Marsudi dalam diskusi yang diadakan Forum Wartawan Balaikota Semarang, Senin.

Didik mengaku sesuai regulasi dan partai tidak ingin melanggar hak demokrasi warga negara, DPC Demokrat akhirnya menindaklanjuti pengunduran diri Rudi Nur Rahmat.

"Kami juga sudah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait kasus Pak Rudi dan DPC Demokrat sudah mengakomodasi pengundurannya," katanya.

Belajar dari kasus Rudi Nur Rahmat serta kader lain yang juga mengundurkan diri dan maju sebagai calon anggota DPRD dari partai lain yakni Zulkarnaini, Didik menegaskan bahwa ke depan pihaknya akan memilih kader militan.

"Ke depan parpol akan mencari kader militan yang loyal dan tidak semata-mata mencari uang karena menjadi anggota DPRD," katanya.

Didik mengakui bahwa sesuai aturan hukum, belum adanya surat keputusan gubernur yang mengatur pemberhentian Rudi Nur Rahmat, maka yang bersangkutan masih memilih hak sebagai Ketua dan anggota DPRD Kota Semarang.

"Begitu juga dengan produk hukum yang dikeluarkan DPRD, juga sah karena yang bersangkutan masih sebagai ketua DPRD," katanya.

Plt Sekretaris Dewan DPRD Kota Semarang Amin Sutresno menambahkan bahwa DPRD Kota Semarang sudah mengirimkan surat permohonan pemberhentian Rudi Nur Rahmat ke gubernur pada 3 Juli, tetapi karena ada yang direvisi surat baru diserahkan Senin ke bagian Otda Pemkot Semarang.

"Kami memperkirakan setelah dari Otda Pemkot Semarang bisa secepatnya dikirimkan ke Gubernur Jateng," katanya.

Kesempatan sama anggota KPU Kota Semarang Divisi Pencalonan Abdul Kholiq menambahkan bahwa Peraturan KPU No 13/2012 tentang revisi Peraturan KPU No 7/2012 tentang Pencalonan menjelaskan bahwa regulasi memberikan ruang kader untuk loncat partai.

"Untuk loncat partai tersebut, kader tidak harus atau tanpa persetujuan dari partai politik lama," katanya. (ant/rif)
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.


Desakundi

[Desakundi][threecolumns]

Pendidikan

[Pendidikan][list]

Ekonomi

[Ekonomi][grids]

Politik

[Politik][bsummary]

Oase

[Oase][threecolumns]
Create gif animations. Loogix.com. Animated avatars. Animated avatar. Motley Animated avatar. Gif animator. Animated avatar. Gif animator. Zoom Gif animator. Motley Create gif animations. Zoom Animated avatar. Movie Create gif animations. Gif animator. Zoom Animated avatar. Loogix.com. Animated avatars. Negative Animated avatar. Zoom Rumah Zakat Animated avatar. Negative Babyface, Harian Semarang liquid executive club, tonitok rendezvous