Rudi Nur Rahmat Segera Diberhentikan
Entah sengaja atau tidak, Rudi Nur Rahmat tidak mengirimkan surat pengunduran dirinya terlebih dahulu ke Partai Demokrat sebagai partai yang membawanya menduduki jabatan di legislatif. Akibatnya proses pengunduran diri sebagai anggota DPRD Kota terlambat diproses. Yang bersangkutan kini loncat pagar dan menjadi Caleg Partai Gerindra.
PIHAK DPRD Kota Semarang akhirnya menindaklanjuti surat pengunduran diri Rudi Nur Rahmat sebagai anggota legislatif dengan mengirimkan surat ke Gubernur Jateng. Langkah tersebut diambil karena surat pengunduran diri Rudi Nur Rahmat tak juga ditindaklanjuti DPC Partai Demokrat Kota Semarang.
Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Djunaidi mengatakan, seharusnya pengiriman surat ke gubernur sebagai proses pemberhentian tersebut dilampiri surat dari DPC Partai Demokrat yang isinya Rudi Nur Rahmat sudah bukan lagi anggota partai. Namun hal itu tidak dilakukan oleh Partai Demokrat dengan alasan yang bersangkutan belum pernah mengajukan pengunduran diri ke partai.
“Setelah surat pengunduran diri Rudi Nur Rahmat tertanggal 18 April lalu, tanggal 24 April kami memberitahukan (surat pengunduran diri-red) kepada DPC Partai Demokrat. Tapi sampai sekarang (kemarin-red) tidak ada tindaklanjut,” kata legislator dari PAN itu.
Berdasar surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terang Djunaidi, jika dalam waktu 14 hari surat pengunduran diri tidak ditindaklanjuti oleh partai, maka DPRD bisa menindaklanjuti sendiri dengan melanjutkan proses mengirimkannya ke gubernur. “Atas dasar itu kami melayangkan surat pengunduran diri tersebut ke gubernur tanpa menunggu surat dari DPC Partai Demokrat,” terangnya.
Terkait siapa yang akan menjadi ketua sementara, Djunaidi menambahkan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2009 pasal 42, jika Ketua DPRD mengundurkan diri maka tiga wakil melakukan musyawarah untuk menunjuk pelaksana tugas (Plt) ketua. “Yang nantinya putusan penunjukkan Plt tersebut disampaikan dalam rapat paripurna. Kami akan cari waktu paripurna terdekat,” ujarnya.
Sementara Wakil Ketua I DPC Partai Demokrat Kota Semarang Didik Marsudi mengaku, partainya tidak berusaha menghalang-halangi pengunduran diri yang bersangkutan sebagai anggota DPRD. Hanya saja surat pengunduran diri Rudi Nur Rahmat yang seharusnya dikirim ke partai, malah langsung dikirimkan ke sekretaris Dewan.
Dirinya sendiri mengaku baru tahu kalau surat itu sudah sampai di DPRD. Maka Didik pun menyayangkan sikap Rudi Nur Rahmat selaku anggota partai karena tidak mengirimkan surat pengunduran diri tersebut secara langsung ke DPC.
“Seharusnya Pak Rudi mengirimkan surat (pengunduran diri-red) ke DPC dulu. Kemudian partai mengawal ke Sekwan (sekretaris dewan), tapi ini justru langsung ke Dewan. Jadi bukannya kami tidak menindaklanjuti surat tersebut, tapi memang kami tidak tahu ada surat pengunduran diri,” katanya.
Menanggapi hal ini, Ketua KPU Kota Semarang Hakim Junaidi menegaskan bahwa soal loncat pagar kader partai politik bukan menjadi ranah KPU. Tapi menurutnya, proses pengunduran diri Rudi Nur Rahmat yang berbelit ini, bisa berdampak terhadap proses pencalegan dirinya yang maju ke DPR RI melalui Partai Gerindra. Jika sampai batas waktu atau proses penyusunan daftar caleg tetap (DCT) selesai, dan surat keputusan pemberhentian dari gubernur tidak bisa ditunjukkan ke KPU, maka Rudi Nur Rahmat bisa dicoret.
“Secara regulasi, SK pemberhentian dari gubernur sudah harus di tangan KPU sebelum DCT diumumkan pada tanggal 22 Agustus nanti. Jika sampai batas terakhir yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan surat pemberhentian dewan karena pindah partai, maka posisinya bisa terancam. Tapi hal itu menjadi kewenangan KPU pusat karena yang bersangkutan mendaftarkan pencalegan di RI,” kata Ketua KPU Kota Semarang Hakim Junaidi. (SMNetwork/H71,H35/sae)
PIHAK DPRD Kota Semarang akhirnya menindaklanjuti surat pengunduran diri Rudi Nur Rahmat sebagai anggota legislatif dengan mengirimkan surat ke Gubernur Jateng. Langkah tersebut diambil karena surat pengunduran diri Rudi Nur Rahmat tak juga ditindaklanjuti DPC Partai Demokrat Kota Semarang.
Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Djunaidi mengatakan, seharusnya pengiriman surat ke gubernur sebagai proses pemberhentian tersebut dilampiri surat dari DPC Partai Demokrat yang isinya Rudi Nur Rahmat sudah bukan lagi anggota partai. Namun hal itu tidak dilakukan oleh Partai Demokrat dengan alasan yang bersangkutan belum pernah mengajukan pengunduran diri ke partai.
“Setelah surat pengunduran diri Rudi Nur Rahmat tertanggal 18 April lalu, tanggal 24 April kami memberitahukan (surat pengunduran diri-red) kepada DPC Partai Demokrat. Tapi sampai sekarang (kemarin-red) tidak ada tindaklanjut,” kata legislator dari PAN itu.
Berdasar surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terang Djunaidi, jika dalam waktu 14 hari surat pengunduran diri tidak ditindaklanjuti oleh partai, maka DPRD bisa menindaklanjuti sendiri dengan melanjutkan proses mengirimkannya ke gubernur. “Atas dasar itu kami melayangkan surat pengunduran diri tersebut ke gubernur tanpa menunggu surat dari DPC Partai Demokrat,” terangnya.
Terkait siapa yang akan menjadi ketua sementara, Djunaidi menambahkan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2009 pasal 42, jika Ketua DPRD mengundurkan diri maka tiga wakil melakukan musyawarah untuk menunjuk pelaksana tugas (Plt) ketua. “Yang nantinya putusan penunjukkan Plt tersebut disampaikan dalam rapat paripurna. Kami akan cari waktu paripurna terdekat,” ujarnya.
Sementara Wakil Ketua I DPC Partai Demokrat Kota Semarang Didik Marsudi mengaku, partainya tidak berusaha menghalang-halangi pengunduran diri yang bersangkutan sebagai anggota DPRD. Hanya saja surat pengunduran diri Rudi Nur Rahmat yang seharusnya dikirim ke partai, malah langsung dikirimkan ke sekretaris Dewan.
Dirinya sendiri mengaku baru tahu kalau surat itu sudah sampai di DPRD. Maka Didik pun menyayangkan sikap Rudi Nur Rahmat selaku anggota partai karena tidak mengirimkan surat pengunduran diri tersebut secara langsung ke DPC.
“Seharusnya Pak Rudi mengirimkan surat (pengunduran diri-red) ke DPC dulu. Kemudian partai mengawal ke Sekwan (sekretaris dewan), tapi ini justru langsung ke Dewan. Jadi bukannya kami tidak menindaklanjuti surat tersebut, tapi memang kami tidak tahu ada surat pengunduran diri,” katanya.
Menanggapi hal ini, Ketua KPU Kota Semarang Hakim Junaidi menegaskan bahwa soal loncat pagar kader partai politik bukan menjadi ranah KPU. Tapi menurutnya, proses pengunduran diri Rudi Nur Rahmat yang berbelit ini, bisa berdampak terhadap proses pencalegan dirinya yang maju ke DPR RI melalui Partai Gerindra. Jika sampai batas waktu atau proses penyusunan daftar caleg tetap (DCT) selesai, dan surat keputusan pemberhentian dari gubernur tidak bisa ditunjukkan ke KPU, maka Rudi Nur Rahmat bisa dicoret.
“Secara regulasi, SK pemberhentian dari gubernur sudah harus di tangan KPU sebelum DCT diumumkan pada tanggal 22 Agustus nanti. Jika sampai batas terakhir yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan surat pemberhentian dewan karena pindah partai, maka posisinya bisa terancam. Tapi hal itu menjadi kewenangan KPU pusat karena yang bersangkutan mendaftarkan pencalegan di RI,” kata Ketua KPU Kota Semarang Hakim Junaidi. (SMNetwork/H71,H35/sae)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.