Karyawan Outsourcing PLN Solo Mogok Massal
Karyawan outsourcing menyampaikan aspirasi saat demo di depan kantor Perusahaan Listrik Negara (PLN) Area Surakarta di Jalan Slamet Riyadi. |
Dari pengamatan, ada ratusan karyawan pencatat meteran (cater), pelayanan teknik (yantek) dan admin yang datang di kantor PLN di Jalan Slamet Riyadi itu. Tidak hanya menggunakan sepeda motor dan mobil box. Namun ada yang menggunakan truk seperti karyawan dari Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen. Ada orang 100-an dari Sumberlawang. Kami sengaja menyewa truk biar datangnya bersamaan dan kompak, aku karyawan cater Sumberlawang, Muhammad (42).
Sembari berorasi menggunakan pengeras suara, perwakilan pendemo diundang oleh pimpinan perusahaan yang dinaungi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu. Antara perwakilan dan Manajer PLN Area Surakarta, Purwadi melakukan audiensi selama setengah jam lebih. Menurut koordinator lapangan, Budi Santoso, mereka memastikan tuntutan penghapusan outsourcing dan pencabutan surat peringatan (SP) ke-I dari pihak ketiga. “Kami protes dengan mulai mogok massal,” terangnya.
Bahkan lanjut Budi, pihak ketiga yakni PT Dian Sakti Anharin yang menangani karyawan outsourcing itu, dalam surat yang edaran direksi mengancam akan memotong gaji pada Oktober sebanyak 1/3 (satu per tiga). Tidak hanya itu, karyawan juga terancam sanksi SP II dan III atau gaji dipotong penuh jika melakukan mogok massal dalam kurun waktu tertentu. Kami secara serempak mogok massal. Kalau tidak dicabut surat edaran itu, kami tidak akan bekerja, tutur dia diiyakan ratusan karyawan.
Purwadi menjelaskan, pihaknya akan meninjau ulang terkait kontrak dengan PT Dian Sakti Anharin. Kemudian soal tuntutan agar outsourcing dihapus dan diangkat menjadi karyawan tetap, pihaknya mengaku terbuka lebar. Asalkan pengajuannya menggunakan aturan yang selama ini dijalankan. Jadi tidak otomatis jadi karyawan tetap, meski sudah belasan tahun berkeja. Ada mekanismenya. Soal mogok massal tersebut, tidak akan mengganggu pelayanan PLN pada masyarakat, ungkap dia.
Saat dikonfirmasi, pejabat HRD PT Dian Sakiti Anharin, Tutut menerangkan, tuntutan penghapusan outsourcing menjadi tetap, merupakan kebijakan direksi PLN. Sementara soal tuntutan pencabutan surat edaran, masih dibahas dalam internal perusahaan. Pasalnya perusahaan memiliki aturan ketat soal kinerja dan keseriusan karyawan menjalankan tugas di lapangan. “Sanksi itu karena mereka melakukan mogok massal. Surat edaran kami sebar pada 23 Oktober kemarin,” paparnya. (H80/SMNetwork/njs)
Tuntutan Karyawan
1. Penghapusan outsourcing dan menjadi karyawan tetap
2. Pencabutan edaran SP I, II dan III
3. Penolakan potongan gaji karena sanksi
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.