Berita

[Berita][bleft]

Artikel

[Ekonomi][twocolumns]

Larikan Gadis di Bawah Umur, Jukir Ditangkap

Sulistyo (19), yang disangka melarikan gadis di bawah umur dimintai keterangan petugas di Mapolres Temanggung, kemarin.
TEMANGGUNG-Sulistyo (19), seorang juru parker (Jukir), warga Desa Campursalam, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung harus berurusan dengan pihak berwajib, lantaran dia dilaporkan telah membawa lari anak gadis di bawah umur.
   
 Kasubbag Humas Polres Temanggung, AKP Marino, mengatakan, tersangka ditangkap setelah ada laporan dari keluarga Mawar (16), bukan nama sebenarnya, yang merupakan warga Kecamatan Tembarak. Sangkaan kepada Sulistyo yakni telah membawa korban tanpa seijin orang tua hingga korban dicabuli.
   
 "Kita tangkap tersangka di tempatnya bekerja sebagai juru parkir di kompleks eks Kantor Kawedanan Parakan. Pelaku mengakui secara terus terang selama melarikan empat hari dia telah menyetubuhi Mawar di salah satu ruang di kantor itu,"katanya.
    
Kronologi dari kasus ini sendiri bermula dari korban yang pada akhir pekan lalu berpamitan kepada orangtuanya keluar rumah untuk mengerjakan tugas sekolah. Namun korban justru bermain sampai ke daerah Salam Kabupaten Magelang. Karena sudah saling kenal korban minta dijemput pelaku dengan harapan diantar pulang.
    
Di luar dugaan tersangka justru membawa Mawar ke kompleks Kantor eks Kawedanan Parakan. Korban ditahan di tempat tersebut dan selama empat hari sempat dipaksa melayani nafsu birahi tersangka.
   
 Tersangka Sulistyo kepada wartawan mengaku berkenalan dengan korban dari jejaring sosial facebook tiga bulan lalu. Pada suatu ketika dua sejoli ini pun sepakat untuk kopi darat di alun-alun Temanggung. Perjumpaan demi perjumpaan pun semakin membuat mereka akrab.
   
 "Kami memang berhubungan badan di emperan salah satu ruang tapi tidak ada paksaan karena dasarnya suka sama suka. Sebenarnya saya tidak membawa kabur sebab ceweknya itu yang maunya ngikuti saya sudah disuruh pulang tidak mau,"tuturnya.
    
Dari kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah celana jins warna biru, satu hem kotak-kotak warna cokelat, dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter AA 5478 KN.
   
 Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka masih meringkuk di sel Mapolres guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 81 subsider Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, lebih subsider Pasal 332 KUHP tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(K41/SMNetwork/njs)
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.


Desakundi

[Desakundi][threecolumns]

Pendidikan

[Pendidikan][list]

Ekonomi

[Ekonomi][grids]

Politik

[Politik][bsummary]

Oase

[Oase][threecolumns]
Create gif animations. Loogix.com. Animated avatars. Animated avatar. Motley Animated avatar. Gif animator. Animated avatar. Gif animator. Zoom Gif animator. Motley Create gif animations. Zoom Animated avatar. Movie Create gif animations. Gif animator. Zoom Animated avatar. Loogix.com. Animated avatars. Negative Animated avatar. Zoom Rumah Zakat Animated avatar. Negative Babyface, Harian Semarang liquid executive club, tonitok rendezvous