Berita

[Berita][bleft]

Artikel

[Ekonomi][twocolumns]

Ribuan Obat Esek-esek Disita BPOM

Beberapa jenis jamu kuat tradisional illegal yang disita di Kantor Balai Besar POM Semarang, kemarin
Peredaran obat dan jamu tradisional yang mengandung zat berbahaya masih marak di Jateng. Obat tersebut bahkan bisa mengakibatkan kematian. Kali ini sebanyak 223.453 butir dari 165 jenis obat tradisional, atau senilai Rp 700 juta, disita oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang. Berbagai macam obat tersebut mengandung zat kimia berbahaya dan diedarkan tanpa memiliki izin.

Diamankan dua orang pelaku dari penggerebekan di dua lokasi terpisah, yakni daerah Banyumas dan Sukoharjo. Masing-masing berinisial UD dan EW. Hingga kemarin, BPOM masih melakukan pendalaman penyelidikan.

"Keduanya telah ditetapkan tersangka. Perannya sebagai distributor," terang Kepala BPOM Zulaimah di kantornya, Rabu (23/10).

Zulaimah mengakui peredaran obat berbahaya di Jateng masih cukup marak. Namun pihaknya mengaku terus melalukan pengawasan dan memperketat perizinan.

"Obat-obat tradisional ini disita dari hasil Operasi Gabungan Nasional pada Selasa-Rabu 22-23 Oktober 2013. Sasarannya adalah sarana produksi, distribusi, maupun importir," ungkapnya.

Dua kasus tersebut, ditemukan sebanyak 97 item obat tradisional mengandung obat kimia dan obat keras di Banyumas. Sementara di Sukoharjo ditemukan 47 obat tradisional. Semua dalam kategori berbahaya dan tidak memiliki izin edar," terang Zulaimah.

Ia menjelaskan, total obat yang disita senilai Rp 700 juta. Secara rinci, masing-masing sebanyak 205.841 pieces dari 143 item obat tradisional tanpa izin edar, obat keras terdiri dari 10 item sebanyak 6.400 pieces, dan obat tanpa izin edar sebanyak 12 item sebanyak 11.212 pieces.

"Dari total senilai Rp 700 juta itu, senilai Rp 600 juta berasal dari Banyumas, dan Sukoharjo senilai Rp 100 juta," terangnya.

Peredaran obat itu kali pertama ditemukan di sebuah toko kelontong "Serba Ada" di Banyumas. Di tempat itu, diedarkan berbagai macam obat dan jamu tradisional. Termasuk obat kuat untuk daya tahan pria saat melakukan hubungan intim. Setelah dilakukan pengecekan ternyata bermasalah dan mengandung obat keras berbahaya.

Dikatakan Zulaimah, pihaknya akan melakukan proses hukum pidana terhadap dua tersangka. Sebab, berdasarkan analisa resiko, manfaat, maupun secara yuridis, pasal-pasal yang dikenakan terpenuhi semua. Mereka bakal dikenakan Pasal 196 dan atau pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun, denda maksimal Rp 1,5 miliar," jelasnya.

Diterangkan Zulaimah, zat berbahaya yang terdapat di dalam obat-obat tersebut bisa mengakibatkan kematian, atau memperngaruhi  kinerja jantung. Di antaranya zat kimia Amoxilin yang termasuk dalam kategori obat keras.

"Jamu tradisional tidak boleh menggunakan bahan-bahan kimia. Jamu seharusnya berbahan tumbuhan maupun hewan," imbuhnya.

Kendati demikian, lanjut Zulaimah, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka. "Kami memanggil tersangka untuk melengkapi berita acara, dan setiap minggu wajib lapor. (cun/abm/rif)
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.


Desakundi

[Desakundi][threecolumns]

Pendidikan

[Pendidikan][list]

Ekonomi

[Ekonomi][grids]

Politik

[Politik][bsummary]

Oase

[Oase][threecolumns]
Create gif animations. Loogix.com. Animated avatars. Animated avatar. Motley Animated avatar. Gif animator. Animated avatar. Gif animator. Zoom Gif animator. Motley Create gif animations. Zoom Animated avatar. Movie Create gif animations. Gif animator. Zoom Animated avatar. Loogix.com. Animated avatars. Negative Animated avatar. Zoom Rumah Zakat Animated avatar. Negative Babyface, Harian Semarang liquid executive club, tonitok rendezvous