Sugiarto Terancam Sidang In Absentia
Dugaan Penyaluran Kredit Fiktif |
Meski berstatus buron, Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak memutuskan untuk memproses kasus dugaan penyaluran kredit fiktif pada PD BPR BKK Demak Cabang Wonosalam dengan tersangka Sugiarto. Staf bagian pemrosesan kredit tersebut terancam disidang in absentia (sidang dengan tidak dihadiri terdakwa).
“Ini tentu akan merugikan terdakwa karena tidak bisa melakukan upaya pembelaan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Demak, Zairida melalui Kasi Pidsus Dafit Supriyanto, saat ditemui kemarin.
Sugiarto diduga terlibat dalam penyaluran kredit fiktif yang merugikan negara senilai Rp 6,3 miliar. Peradilan tersebut akan bersamaan dengan tiga tersangka lainnya yang telah ditahan Selasa (22/10) kemarin, yakni Irvani (mantan pimpinan cabang), Sukisno (mantan pimpinan cabang periode 2005-2012) dan Sunaryo (mantan Kasi Pemasaran).
Dafit menambahkan, berkas kasus Sugiarto sudah masuk tahap penelitian jaksa penuntut umum untuk selanjutnya dinyatakan lengkap baik secara materiil dan non materiil. Sejauh ini, pihaknya sudah mencari keberadaan Sugiarto hingga ke Jambi.
Namun hingga kini hasilnya masih nihil. Adapun vonis kasus tindak korupsi berlaku hingga 18 tahun.
“Jadi kalau terdakwa muncul setelah vonis dijatuhkan, kami tinggal melakukan eksekusi,” tandasnya. (J9-SMNetwork/rif)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.