Hukuman Kartini Marpaung Jadi 10 Tahun
Pengadilan Tinggi (PT) Tindak Pidana Korupsi Semarang menambah hukuman dua tahun pada bekas hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Juliana Mandalena Marpaung terkait kasus jual beli putusan perkara.
Semula, Kartini dijatuhi hukuman pidana penjara delapan tahun, namun lantaran banding hukuman bertambah menjadi 10 tahun.
Putusan PT itu memperbaiki putusan sebelumnya. Dalam putusan tingkat pertama (18/4), majelis hakim yang diketuai hakim Ifa Sudewi mengganjar Kartini dengan hukuman delapan tahun, denda Rp 500 juta.
Ia dinyatakan bersalah melanggar dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi pasal 12 huruf C UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tambahan hukuman ini seolah menegaskan bahwa banding identik dengan penambahan hukuman. Sri Dartutik semula 4 tahun menjadi 5 tahun. Heru Kisbandono dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Humas Pengadilan Tipikor Semarang, Togar membenarkan jika putusan atas naman Kartini Marpaung sudah turun. Togar juga membenarkan jika hukuman menjadi sepuluh tahun. “Putusan sudah kami terima. Untuk selanjutnya, akan diserahkan kepada para pihak untuk menindaklanjutinya apakah berlanjut pada kasasi atau tidak,” kata Togar, Minggu (21/7).
Kartini sendiri terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dengan penyalahgunaan jabatan untuk membantu pemulusan perkara ketua DPRD Grobogan, M Yaeni. Sebagai pemutus keadilan, Kartini semestinya tidak boleh bertindak jual beli perkara.
Kasus ini mencuat saat KPK tangkap tangan Kartini Marpaung dengan Heru Kisbandono, di halaman Pengadilan Negeri Semarang tepat pada tanggal 17 Agustus 2012.
Keduanya menjalin transaksi pemberian atau janji berupa uang tunai Rp 150 juta dari untuk mempengaruhi hasil persidangan kasus dugaan korupsi biaya perawatan mobil dinas Kabupaten Grobogan yang melibatkan mantan ketua DPRD Kabupaten Grobogan, M Yaeni. Uang itu diterima melalui adik M Yaeni, Sri Dartutik. (abm/rif)
Semula, Kartini dijatuhi hukuman pidana penjara delapan tahun, namun lantaran banding hukuman bertambah menjadi 10 tahun.
Putusan PT itu memperbaiki putusan sebelumnya. Dalam putusan tingkat pertama (18/4), majelis hakim yang diketuai hakim Ifa Sudewi mengganjar Kartini dengan hukuman delapan tahun, denda Rp 500 juta.
Ia dinyatakan bersalah melanggar dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi pasal 12 huruf C UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tambahan hukuman ini seolah menegaskan bahwa banding identik dengan penambahan hukuman. Sri Dartutik semula 4 tahun menjadi 5 tahun. Heru Kisbandono dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Humas Pengadilan Tipikor Semarang, Togar membenarkan jika putusan atas naman Kartini Marpaung sudah turun. Togar juga membenarkan jika hukuman menjadi sepuluh tahun. “Putusan sudah kami terima. Untuk selanjutnya, akan diserahkan kepada para pihak untuk menindaklanjutinya apakah berlanjut pada kasasi atau tidak,” kata Togar, Minggu (21/7).
Kartini sendiri terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dengan penyalahgunaan jabatan untuk membantu pemulusan perkara ketua DPRD Grobogan, M Yaeni. Sebagai pemutus keadilan, Kartini semestinya tidak boleh bertindak jual beli perkara.
Kasus ini mencuat saat KPK tangkap tangan Kartini Marpaung dengan Heru Kisbandono, di halaman Pengadilan Negeri Semarang tepat pada tanggal 17 Agustus 2012.
Keduanya menjalin transaksi pemberian atau janji berupa uang tunai Rp 150 juta dari untuk mempengaruhi hasil persidangan kasus dugaan korupsi biaya perawatan mobil dinas Kabupaten Grobogan yang melibatkan mantan ketua DPRD Kabupaten Grobogan, M Yaeni. Uang itu diterima melalui adik M Yaeni, Sri Dartutik. (abm/rif)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.