Berita

[Berita][bleft]

Artikel

[Ekonomi][twocolumns]

Kasus Penyelundupan Kayu 14 Kontainer Proses Hukum Jalan di Tempat



Penanganan kasus penyelundupan 14 kayu gelondongan senilai Rp 2,6 miliar yang ditangani penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, jalan di tempat.

Hingga Rabu (30/1), penyidik Bea Cukai belum menetapkan tersangka. Padahal, kasus yang digerebek pada awal Januari 2013 ini telah ditangkap tiga orang berinisial W, J, dan P. Ketiga masih berstatus saksi.

Sedikit ada enam eksportir berbentuk CV yang beralamat di Semarang, diduga terlibat dalam kasus tersebut. Masing-masing eksportir adalah PP, KS, AU, SS, SF, dan MAG. Modusnya, mereka memalsukan dokumen pemberitahuan administrasi barang ekspor.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Jateng-DIY Nasar Salim mengatakan masih melakukan pengembangan penyelidikan. "Coba nanti saya cek, tapi yang jelas masih penyelidikan. Belum ada tersangkanya karena belum naik ke tahap penyidikan," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/1).

Diungkapkan Nasar hasil penyelidikan mengindikasikan nama alamat yang dicantumkan pada dokumen pemberitahuan itu fiktif. "Sehingga menyulitkan penyelidikan," katanya.

Sebanyak 14 kontainer kayu gelondongan tersebut terdiri dari 13 kontainer berisi kayu Sonokeling dan 1 kontainer kayu Ebony. Kasus ini terungkap setelah berhasil digagalkan oleh tim intelijen petugas bidang penindakan dan penyidikan Bea Cukai.

"Mereka memalsukan dokumen. Dalam surat pemberitahuannya, kontainer-kontainer tersebut berupa meubel, kerajinan tangan, dan batu seni. Sedianya akan diekspor di negara Saudi Arabia, Jepang, dan Cina," katanya.

Sebagaimana diketahui, 14 kontainer kayu ilegal tersebut masuk ke Pelabuhan Tanjung Emas Semarang dalam waktu bertahap pada 28 Desember 2012 hingga 1 Januari 2013. Kayu gelondongan itu berasal dari Jawa Timur.

Kendati demikian, Nasar mengatakan, penyidik Ditjen Bea Cukai Jateng-DIY menyatakan akan terus melakukan penyelidikan kasus tersebut. Penyemundupan kayu tersebut melanggar Pasal 102 A huruf b dan Pasal 103 huruf a dan c Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. (abm/rif)



Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.


Desakundi

[Desakundi][threecolumns]

Pendidikan

[Pendidikan][list]

Ekonomi

[Ekonomi][grids]

Politik

[Politik][bsummary]

Oase

[Oase][threecolumns]
Create gif animations. Loogix.com. Animated avatars. Animated avatar. Motley Animated avatar. Gif animator. Animated avatar. Gif animator. Zoom Gif animator. Motley Create gif animations. Zoom Animated avatar. Movie Create gif animations. Gif animator. Zoom Animated avatar. Loogix.com. Animated avatars. Negative Animated avatar. Zoom Rumah Zakat Animated avatar. Negative Babyface, Harian Semarang liquid executive club, tonitok rendezvous